K-Entertainment - 27 November 2023

Kris Ex-EXO Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara dan Deportasi Terkait Skandal Pelecehan Seksual

Siti Fatimah - 27 November 2023
Kris Ex-EXO Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara dan Deportasi Terkait Skandal Pelecehan Seksual

Update terbaru dari skandal Kris, Mantan personel EXO terkait pelecehan seksual yang telah dia lakukan. 

Pengadilan tiongkok menolak banding yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara serta deportasi terhadap Kris. 

Bagaimana kelanjutan beritanya? Simak artikel dibawah ini.

Baca juga: Peserta Menderita Luka-Luka, Reality Show ‘Squid Game: The Challenge’ Kena Tuntut

Baca juga: Balasan Komentar Staff YG Terkait Hasil Produksi Debut BABYMONSTER di Platform 'Blind'

skandal kris exo

Sumber foto: Google

Pengadilan Menolak Banding yang Diajukan Kris

Dikutip dari Allkpop.com, bahwa pada tanggal 24, Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing menguatkan keputusan awal dari hukuman penjara 13 tahun untuk Kris, mantan anggota EXO, atas tuduhan pemerkosaan dan pergaulan bebas kelompok, dan menolak bandingnya. Karena Tiongkok menganut sistem dua pengadilan, keputusan pengadilan banding ini dianggap final.

Pengadilan menyatakan, "Wu Yifan memanfaatkan situasi di mana sebagian besar korban berada di bawah pengaruh alkohol untuk melakukan tindakan seksual, yang merupakan pemerkosaan.

Selain itu, ia mengatur dan berpartisipasi dalam kegiatan ngga senonoh, menjadikannya pelaku utama pergaulan bebas kelompok." ." Majelis hakim menegaskan, fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal adalah jelas dan bukti-buktinya cukup serta meyakinkan.

Kris, juga dikenal sebagai Wu Yifan, dituduh pada bulan Juli 2018 terlibat melakukan pelecehan terhadap dua wanita di rumahnya. Selanjutnya, pada Desember 2020, ia menghadapi tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga wanita dengan cara serupa di kediamannya saat mereka dalam keadaan mabuk.

Baca juga: SM Entertainment Beri Hint Foto-foto Trainee Wanita, Apakah The Next SMNGG?

Dihukum 13 Tahun Penjara dan Didepotasi dari Tiongkok

Dalam persidangan awal, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing memvonis Kris 11 tahun 6 bulan karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan karena tindakan ngga bermoral dalam kelompok. Perintah deportasi setelah menyelesaikan hukuman juga dikeluarkan.

Oleh karena itu, Kris diperkirakan akan dideportasi ke Kanada setelah menjalani masa hukumannya. Kanada memiliki kebijakan tegas untuk memberikan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual, sehingga meningkatkan kemungkinan Kris menghadapi tindakan serupa.

Comments

You must Register or Login to post a comment.