Wonyoung IVE dan Starship Entertainment menggugat ganti rugi YouTuber Sojang senilai 100 juta KRW sekitar 1 miliar Rupiah, lalu Divisi Sipil ke-210 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Ketua Hakim Park Jiwon) menunjukkan bahwa pengadilan telah memutuskan untuk memenangkan klaim mereka. Dalam kasus ini, tampaknya pengadilan telah memerintahkan pembayaran sejumlah 100 juta KRW dan memberikan tarif bunga sebesar 12% per tahun hingga pembayaran dilunasi sepenuhnya.
Gak hanya itu aja Teman iStyle, Sojang juga harus membayar biaya pengadilan yang timbul selama proses gugatan. FYI, pembayaran bunga dan biaya pengadilan merupakan aspek standar dalam proses hukum untuk mengkompensasi kerugian yang mungkin dialami oleh pihak yang menuntut.
Sumber foto: Google
Kasus ini berawal dari YouTuber Sojang sengaja membuat video yang menyebarkan informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap Wonyoung. Di bulan Oktober tahun lalu, Wonyoung gak tinggal diam dan langsung menggugat YouTuber gak bertanggung jawab tersebut karena secara konsisten membuat video informasi palsu soal Wonyoung maupun artis Korea lain.
Baca Juga:
List Pemenang 13th Circle Chart Music Awards, Ada Kpop Idol Jagoan Mu?
Retro Look: Referensi Kacamata Y2K ala Idol K-Pop
Wonyoung dan Starship Entertainment menggugat Sojang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan selain menuntut ganti rugi. Pihak pengacara mengatakan, “Sojang mendapat keuntungan melalui produksi video, dan tingkat ilegalitasnya jauh lebih serius”.
Setelah identitas Sojang diketahui oleh Starship Entertainment, Sojang menghapus akun YouTube nya dan meminta maaf, namun Starship Ent tetap melanjutkan proses hukum untuk melindungi artisnya.
Comments
You must Register or Login to post a comment.